BAB
I
PENDAHULUAN
A
Latar
Belakang Masalah
Guru
(pendidik) merupakan suatu profesi yang sangat mulia dalam pandangan islam dan
guru merupakan pekerja profesional yang disiapkan secara khusus untuk mendidik
anak-anak yang telah diamanahkan oleh orang tua kepada pendidik, untuk
mendapatkan pengajaran di sekolah. Guru sebagai pemegang amanat dan bertanggung
jawab atas amanat yang diserahkan kepadanya. Allah SWT berfirman :
Artinya: “Sesungguhnya Allah
menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh
kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan
adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu.
Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat”.
(QS.an-Nisa’:58)
Dengan adanya kode etik pendidik, dapat
membantu para pendidik dalam mengemban amanah yang dinerikan masyarakat
kepadanya, karena kode etik pendidik berisikan aturan dan norma yang harus
dipatuhi oleh para penddik untuk dapat menjadi pendidik yang professional serta
menghasilkan peserta didik yang berkualitas dan berkepribadian baik.
Allah SWT berfirman: Katakanlah "Hai
kaumku, berbuatlah sepenuh kemampuanmu, Sesungguhnya akupun berbuat (pula).
kelak kamu akan mengetahui, siapakah (di antara kita) yang akan memperoleh
hasil yang baik di dunia ini. Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu tidak
akan mendapatkan keberuntungan
dan Rasulullah SAW bersabda : “Apabila suatu
pekerjaan diserahkan tepat kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah
kehancuran”. (HR.Muslim)
B
Rumusan
Masalah
1. Apakah
pengertian kode etik dan pendidik ?
2. Bagaimanakah
kode etik pendidik di Indonesia?
3. Bagaimanakah
kode etik pendidik dalam pendidikan islam?
C
Tujuan
Masalah
1. Mengetahui
pengertian kode etik dan pendidik
2. Mengetahui
kode etik pendidik di Indonesia
3. Mengetahui
kode etik pendidik dalam pendidikan islam
BAB II
PEMBAHASAN
A
Pengertian
Kode Etik Dan Pendidik
Kode etik merupakan sistem norma,
nilai dan aturan yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.
Kode etik menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 mengenai pokok-pokok
kepegawaian dinyatakan bahwa kode etik adalah pedoman sikap tingkah laku dan
perbuatan di dalam dan di luar kedinasan. Menurut Basuni Ketua Umum PGRI
(Persatuan Guru Republik Indinesia) tahun 1973 bahwa kode etik guru Indonesia
merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam
melaksanakan panggilan pengabdianya bekerja sebagai guru.
Kata pendidik berasal dari kata
dasar didik yang artinya memelihara, merawat, dan memberi latihan. Sedangkan ,
pendidik sendiri memiliki arti orang yang mendidik. Secara terminologi pendidik
menurut Ahmad Tafsir yaitu orang yang bertanggung jawab terhadap berlangsungnya
proses pertumbuahan dan perkembangan potensi anak didik baik potensi kognitif
(pengetahuan) maupun psikomotor (keterampilan).
Baca juga : PRINSIP-PRINSIP SISTEM PENDIDIKAN ISLAM
Pendidik dalam Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 Bab I Pasal 6 membedakan antara tenaga
kependidikan dengan pendidik. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat
yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Sedangkan pendidik adalah tenaga kependidikan yang memiliki keahlian sebagai
guru, dosen, konselor, pamong belajar, widya iswara, tutor, instruktur,
fasilitator yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
B
Kode
Etik Pendidik di Indonesia
1.
Kode
Etik Guru di Indonesia
Pendidikan adalah suatu
bidang pengabdian terhadap Tuhan yang Maha Esa, Bangsa dan Tanah Air serta
kemanusiaan, guru Indonesia berjiwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
dijadikan suatu landasan (dasar) untuk mendorong terwujudnya cita-cita
proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Berikut pedoman dasar bagi
guru Indonesia :
b.Guru mempunyai kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan
kebutuhan anak didik masing-masing.
c.Guru
mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang peserta
didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
d.Guru
menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua
murid sebaik-baiknya demi kepentingan peserta didik.
e.Guru
memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun
masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
f.Guru
secara sendiri-sendiri atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan
meningkatkan profesinya.
g.Guru
menciptakan dan memelihara hubungan antar sesama guru baik berdasarkan hubungan
kerja maupun dalam hubungan keseluruhan.
h.Guru
secara bersama-sama membina, memelihara, meningkatkan mutu organisasi guru
professional sebagai sarana pengabdianya.guru melaksanakan segala ketentuan
yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
2.
Kode
Etik Jabatan Guru
a.Guru
sebagai manusia pancasila hendaknya menjunjung tinggi dan mewujudkan nilai-nilai
yang terkandung dalam pancasila.
b.Guru
selaku pendidik hendaknya bertekad untuk mencintai anak-anak dan jabatanya,
serta selalu menjadikan dirinya suri tauladan bagi peserta didiknya.
c.Setiap
guru berkewajiban untuk menyelaraskan pengetahuan dan meningkatkan kecakapan
profesinya dengan perkembangan ilmu pengetahuan terkhir.
d.Setiap
guru diharapkan selualu memperhitungkan masyarakat sekitarnya, karna pendidikan
itu merupakan tugas pembangunan dan kemanusiaan.
e.Setiap
guru berkewajiban meningkatkan kesehatan dan keselarasan jasmaninya, sehingga
dapat menampilkan pribadi yang sebaik-baiknya dan dapat melaksanakan tugas
dengan sebaik-baiknya pula.
f.Seorang
guru hendakanya memperhatikan norma-norma estetika dan sopan santun dalam
berpakaian dan berhias.
g.Guru hendaknya bersikap terbuka dan demokratis dengan atasanya dan sanggup
menempatkan dirinya sesuai dengan jabatan kepegawaianya.
h.Jalinan
hubungan antara seorang guru dengan atasanya hendaknya selalu diarahkan untuk
meningkatkan mutu dan pelayanan pendidikan yang menjadi tanggung jawab bersama.
i. Setiap
guru berkewajiban untuk selalu memelihara semangat etos korps dan meningkatkan
rasa kekeluargaan dengan sesame guru dan pegawai lainya.
j. Setiap
guru hendakya bersikap toleran dalam menyelesaikan setiap persoalan yang
timbul, atas dasar musyawarah dan mufakat demi kepentingan bersama.
k.Setiap
guru dalam pergaulan dengan murid-muridnya tidak dibenarkan mengaitkan
persoalan politik dan idiologi yang dianutnya baik secara langsung maupun tidak
langsung. Setiap guru hendakanya mengadakan hubungan yang baik dengan instansi,
organisasi atau perorangan dalam melaksanakan kerjanya.
l.Setiap
guru berkewajiban berpartisipasi secara aktif dalam melaksanakan program dan
kegiatan sekolah.
m. Setiap
guru diwajibkan mematuhi peraturan-peraturan dalam menekankan displin diri
serta menyesuaikan diri dengan adat istiadat setempat secara fleksibel.
baca juga :Pengertian Peserta Didik
C
Kode
Etik Pendidik Dalam Pendidikan Islam
Al-Kanani merupakan seorang pakar pendidikan islam yang mengemukakan kode etik dalam
pendidikan islam yang paling lengkap dari pakar pendidikan islam lainya.
Al-kanani (wafat 733 H) mengemukakan persyaratan seorang pendidik ada tiga macam yaitu
yang berkenaan dengan dirinya sendiri, yang berkenaan dengan pelajaran, yang
berkenaan dengan muridnya.
1. Syarat-Syarat
Guru Berkenaan Dengan Dirinya Sendiri
a. Hendaknya
guru senantiasa insyaf akan kepengawasan Allah SWT terhadapnya dalam segala
perkataan dan perbuatan.
b.Hendaknya
guru memelihara kemuliaan ilmu. Salah satu bentuk pemeliharaanya ialah tidak
mengajarkanya kepada orang yang tidak berhak menerimanya, yaitu orang yang
menuntut ilmu untuk kepentingan dunia semata.
c.Hendaknya
guru bersikap zuhud. Artinya ia lebih mementingkan kehidupan akhirat dengan
tidak tamak terhadap kesenangan dunia dan ia mengambil dari rezeki dunia hanya
sekedar memenuhi kebutuhan pokok dii dan keluarganya secra sederhana.
d. Hendaknya
guru tidak mementingkan duniawi dengan menjadikan ilmunya sebagai alat untuk
mencapai kedudukan, harta, kebanggaan atas orang lain.
e.Hendaknya
guru menjauhi mata pencarian yang hina dalam pandangan syara’, dan menjauhi
situasi yang biasa mendatangkan fitnah dan tidak melakukan sesuatu yang dapat
menjatuhkan harga dirinya dimata orang banyak, sebagaimana firman Allah SWT
sebagai berikut:
Artinya
: “Hai
orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami
berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya
kamu menyembah” (QS. Al-Baqarah :172).
Dalam hadits yang diriwayatkan
Bukhari dijelaskan bahwa “tiada makanan yang lebih baik dari pada hasil tangan
sendiri” (HR. Bukhari)
f.Hendaknya
guru memelihara syiar-syiar islam, seperti shalat berjamaah di masjid,
mengucapkan saalam, serta menjalankan amar ma’ruf dan nahi munkar. Dalam
melakukan semua itu hendaknya ia bersabar dan tegar dalam menghadapi celaan dan
cobaan. sebagaimana Allah SWT berfirman
:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman,
Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, Sesungguhnya Allah beserta
orang-orang yang sabar. (QS.Al-Baqarah :153)
g. Guru
hendaknya rajin melakukan hal-hal yang disunahkan oleh agama, baik dengan lisan
maupun perbuatan, seperti membaca qur’an, berzikir, dan shalat tengah malam.
Sebagaimana fiman Allah SWT:
Artinya
: “Dan dirikanlah sembahyang itu pada
kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam.
Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa)
perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat”.
(QS. Hud :114)
h.Pendidik
hendaknya memelihara akhlak yang mulia dalam pergaulanya dengan orang banyak
dan menghindarkan diri dari akhlak yang buruk.
i.Pendidik
hendaknya selalu mengisi waktu-waktu luangnya dengan hal-hal yang bermanfaat
seperti beribadah, membaca dan mengarang.
j. Pendidik
hendakya selalu belajar dan tidak merasa malu untuk menerima ilmu dari orang
yang lebih rendah darinya, baik secara kedudukan maupun usianya.
k.Pendidik
hendaknya rajin meneliti, menyusun dan mengarang dengan memperhatikan
keterampilan dan keahlian yang dibutuhkan.
2.
Syarat-Syarat
Yang Berkenaan Dengan Pelajaran (Syarat-Syarat Pedagogis-Didaktis)
a.Sebelum
keluar dari rumah untuk mengajar, hendaknya pendidik bersuci dari hadats dan
kotoran serta mengenakan pakaian yang baik dengan maksud mengagungkan ilmu dan
syari’at.
b. Ketika
keluar dari rumah seorang pendidik selalu berdo’a agar tidak sesat menyesatkan,
dan terus berdzikir kepada Allah SWT hingga sampai ke majlis pengajaran.
c.Hendaknya
pendidik mengambil tempat pada posisi yang membuatnya dapat terlihat oleh semua
peserta didik.
d.Sebelum
mulai mengajar, pendidik hendaknya membaca sebagian dari ayat al-qur’an agar
memperoleh berkah dalam mengajar kemudian membaca Basmalah.
e.Pendidik hendaknya mengajarkan bidang studi sesuai hirarki nilai kemuliaan dan
kepentinganya yaitu tafsir al-qur’an, hadits, ilmu-ilmu usuluddin, ushul fiqih,
dan lainya.
f.Hendaknya
pendidik selalu mengaturvolume suaranya agar tidak terlalu keras, hingga
membisingkan ruangan dan tidak pula terlalu rendah hingga tidak terdengar oleh
peserta didik atau siswa.
g.Hendaknya
pendidik menjaga ketertiban majlis dengan mengarahkan pembahasan pada objek
tertentu.
h.Pendidik
hendaknya mengatur peserta didik yang tidak menjaga sopan santun dalam
kelasseperti menghina teman tertawa keras, tidurberbicara dengan teman atau
tidak menerima kebenaran.
i.Pendidik
hendaknya bersikap bijak dalam melakukan pembahasan, menyampaikan pelajaran dan
menjawabpertanyaan.
j.Terhadap
peserta didik, seorang pendidik hendaknya bersikap wajar dan menciptakan
suasana yang membuatnya merasa telah menjadi bagian dari kesatuan teman-temanya.
k.Pendidik
hendaknya tidak mengajar bidang studi yang tidak dikuasainya.
3.Kode
Etik Ditengah-Tengah Para Peserta Didik
a.Pendidik
hendaknya mengajar dengan niat mengharapkan ridha Allah, menyebarkan ilmu,
menghidupkan syara’, menegakan kebenaran, menlenyapkan kebatilan dan memelihara
kemaslahatan umat.
b.Pendidik
hendaknya tidak menolak untuk mengajar peserta didik yang tidak mempunyai niat
tulus dalam belajar. Sebagian ulama perah berkata,”kami pernah menuntut ilmu
dengan tujuan bukan karena Allah, sehingga pendidik menolak kecuali jika kami
menuntut ilmu karena Allah SWT.
c. Pendidik
hendaknya mencitai peserta didiknya seperti ia mencintai dirinya sendiri.
d.Pendidik
hendaknya memotivasi peserta didik untuk menuntut ilmu seluas mungkin.
Sebagaimana pernah dianjurkan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya, yang berarti
“tuntutlah ilmu itu sekalipun ke negeri Cina”.
e.Pendidik
hendaknya meyampaikan pelajaran dengan bahasa yang mudah dan berusaha agar
peserta didiknya dapat memahami pelajaran.
f.Pendidikan hendaknya melakukan evaluasi terhadap kegiatan belajar mengajar yang
dilakukanya.
g.Pendidik
hendaknya bersikap adil terhadap semua peserta didiknya. Sebagaimana firman
Allah SAW :
Artinya : ‘Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat
kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji,
kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat
mengambil pelajaran”. (QS.An-Nahl :90)
h.Pendidik
hendaknya membantu memenuhi kemaslahatan peserta didik, baik dengan kedudukanya
ataupun hartanya.
i. Pendidik
hendaknya harus memantau perkembangan peserta didik, baik intelektual
(pengetahuan) amaupun akhlaknya.
Kode etik tentang syarat-syarat
pendidik yang dikembangkan oleh al-Kanani yaitu lebih menekankan pentingnya sifat kasih sayang , lemah lembut terhadap
peserta didik. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW “ Sesungguhnya saya dan kamu
laksana bapak dengan anaknya”.
BAB
III
PENUTUP
A
KESIMPULAN
Kode etik pendidik merupakan suatu aturan, norma
yang diberlakukan bagi pendidik untuk dapat menghasilkan pendidik yang
profesional, yang dapat menjadi suri tauladan yang baik bagi peserta didiknya
sehingga menghasilkan peserta didik yang berkualitas dan berkepribadian baik.
B
SARAN
Dengan kita mempelajari kode etik pendidik,
khususnya bagi pendidik dapat mengetahui norma, aturan dan batasan-batasan
dalam bertingkah laku dan bertindak, karena pendidik merupakan suri tauladan
bagi peserta didiknya segala tingkah laku
perbuatan pendidik akan dicontoh oleh peserta didik. Oleh karena itu, hendaklah
seorang pendidik memperhatikan dan memelihara adab serta sopan santun dalam
menjalankan tugasnya sebagai seorang pendidik, sehingga pendidik dapat menjadi
suri tauladan yang baik bagi peserta didiknya dan dapat menghasilkan peserta
didik yang berkualitas serta berkpribadian baik.
No comments:
Post a Comment
Jika ada pertanyaan dan beberapa permasalahan yang berkaitan dengan artikel. Langsung saja kalian tulis di contak comment yang kami sediakan atau click post a comment dan jangan lupa untuk Berkomentar yang baik ð