Pages

Tuesday, 7 July 2020

ADMINISTRASI PENDIDIKAN ISLAM



Dalam suatu sistem pendidikan, Sebutan administrasi adalah nama yang biasa diperdengarkan atau dibahas sebagai bagian dari penunjang kemajuan pelaksanaan pendidikan. Hal ini sesuai dengan kepentingannya akan kesadaran tata kelola dalam bidang pendidikan yang berkemajuan. yaitu yang apabila dilakukan dengan tertib dan displin maka akan sangat mudah sekali untuk mencapai tujuan dan cita-cita pendidikan. maka tata kelola yang dimaksud dalam bidang pendidikan inilah yang disebut administrasi.

Administrasi pendidikan sangat penting dijalankan oleh seluruh ruang lingkup pendidikan terutama pendidikan Islam. Hal ini Karena tanpa administrasi pendidikan maka dipastikan segala hal yang berkaitan dengan kemajuan dan perkembangan pendidikan akan banyak hambatan atau kendala. Kendala atau yang disebut problem pendidikan terjadi karena dampak ketidak efektifan dan efesiensi nya  mengatur dan menertibkan segala hal yang berkaitan dengan pengurusan kinerja dan ruang lingkup di pendidikan tersebut. Sehingga mengakibatkan kekacauan dan kesemrawutan sistem kinerja dan tatanan kerja diberbagai sektor.

Oleh karenannya administrasi adalah bagian dari fungsi dan tugasn sebagaimana demikian. Yaitu mengatur dan menertibkan segala hal yang berkaitan dengan sistem pekerjaan yang terdapat di ruang lingkup pendidikan. Sehingga hasil dari pengaturan dan penertiban ini, diharapkan agar kinerja pendidikan dapat berjalan jauh lebih baik dengan sistem yang telah direncanakan dan dicanangkan. Serta proses dan hasil dari pendidikan tersebut dapat di tinjau dan dievaluasi kembali melalui pelaksanaan administrasi ini.


Pengertian Administrasi Pendidikan Islam

Administrasi dalam Al-Qur’an dijelaskan pada Surat al-Baqarah ayat 282 yaitu :


يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيۡنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٖ مُّسَمّٗى فَٱكۡتُبُوهُۚ وَلۡيَكۡتُب بَّيۡنَكُمۡ كَاتِبُۢ بِٱلۡعَدۡلِۚ وَلَا يَأۡبَ كَاتِبٌ أَن يَكۡتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُۚ فَلۡيَكۡتُبۡ وَلۡيُمۡلِلِ ٱلَّذِي عَلَيۡهِ ٱلۡحَقُّ وَلۡيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ وَلَا يَبۡخَسۡ مِنۡهُ شَيۡ‍ٔٗاۚ فَإِن كَانَ ٱلَّذِي عَلَيۡهِ ٱلۡحَقُّ سَفِيهًا أَوۡ ضَعِيفًا أَوۡ لَا يَسۡتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلۡيُمۡلِلۡ وَلِيُّهُۥ بِٱلۡعَدۡلِۚ وَٱسۡتَشۡهِدُواْ شَهِيدَيۡنِ مِن رِّجَالِكُمۡۖ فَإِن لَّمۡ يَكُونَا رَجُلَيۡنِ فَرَجُلٞ وَٱمۡرَأَتَانِ مِمَّن تَرۡضَوۡنَ مِنَ ٱلشُّهَدَآءِ أَن تَضِلَّ إِحۡدَىٰهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحۡدَىٰهُمَا ٱلۡأُخۡرَىٰۚ وَلَا يَأۡبَ ٱلشُّهَدَآءُ إِذَا مَا دُعُواْۚ وَلَا تَسۡ‍َٔمُوٓاْ أَن تَكۡتُبُوهُ صَغِيرًا أَوۡ كَبِيرًا إِلَىٰٓ أَجَلِهِۦۚ ذَٰلِكُمۡ أَقۡسَطُ عِندَ ٱللَّهِ وَأَقۡوَمُ لِلشَّهَٰدَةِ وَأَدۡنَىٰٓ أَلَّا تَرۡتَابُوٓاْ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً حَاضِرَةٗ تُدِيرُونَهَا بَيۡنَكُمۡ فَلَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٌ أَلَّا تَكۡتُبُوهَاۗ وَأَشۡهِدُوٓاْ إِذَا تَبَايَعۡتُمۡۚ وَلَا يُضَآرَّ كَاتِبٞ وَلَا شَهِيدٞۚ وَإِن تَفۡعَلُواْ فَإِنَّهُۥ فُسُوقُۢ بِكُمۡۗ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ وَيُعَلِّمُكُمُ ٱللَّهُۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمٞ ٢٨٢


282. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu´amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu´amalahmu itu), kecuali jika mu´amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Ayat diatas memperkenalkan tentang administrasi dan pengertiannya secara bahasa . Maka berikut ini adalah pengertian Administrasi secara istilah yang dikemukakan oleh beberapa ahli bidang pendidikan. Misalkan pendapat dari zakiyah Daradjat berkenaan dengan Administrasi yaitu  “merupakan segala usaha bersama untuk mendayagunakan semua sumber-sumber (personal, material dan spiritual) secara efektif dan efesien untuk menunjang tercapainya tujuan pendidikan yang telah ditetapkan (tujuan intitusional)”. 

 Adapun pendapat lain menurut Oemar Hamalik bahwa administrasi adalah keseluruhan proses kerjasama antara dua orang manusia atau lebih yang didasarkan rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.

Maka Dari ketiga sumber yang ada diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa administrasi pendidikan adalah segala bentuk usaha yang dilakukan dalam mengatur dan menertibkan sistem kerja secara efektif dan efesien dalam rangka mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.


Seperti yang telah dijelaskan dalam paragraf sebelumnya bahwa administrasi sangat dianjurkan bahkan wajib bila memungkinkan. hal ini karena Administrasi itu ada untuk membantu mengarahkan sistem kerja agar jauh lebih baik.

begitu pula administrasi dalam pendidikan islam, dimana dalam ajarannya pun mewajibkan untuk menerapkan sistem kerja yang demikian. tentu dalam penggunaannya sangat ditunjang dan di prioritaskan untuk dilaksanakan dengan sebaiknya guna mendapatkan sistem pendidikan Islam yang efektif, efesien dan relevan dalam menciptakan generasi Islam yang Robbani dan berkemajuan.



Referensi : 
Ali, Mudzakkir. 2012. Ilmu Pendidikan Islam.  Semarang : PKPI2 Wahid Hasyim.
Tafsir, Ahmad. 2005.  Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam. Bandung : Remaja Rosda Karya.



Baca Juga :



No comments:

Post a Comment

Jika ada pertanyaan dan beberapa permasalahan yang berkaitan dengan artikel. Langsung saja kalian tulis di contak comment yang kami sediakan atau click post a comment dan jangan lupa untuk Berkomentar yang baik 🙂