Wednesday 2 March 2016

ILMU PENDIDIKAN ISLAM, Kode Etik Pendidik

BAB I
PENDAHULUAN

A        Latar Belakang Masalah
Guru (pendidik) merupakan suatu profesi yang sangat mulia dalam pandangan islam dan guru merupakan pekerja profesional yang disiapkan secara khusus untuk mendidik anak-anak yang telah diamanahkan oleh orang tua kepada pendidik, untuk mendapatkan pengajaran di sekolah. Guru sebagai pemegang amanat dan bertanggung jawab atas amanat yang diserahkan kepadanya. Allah SWT berfirman :

Artinya:Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat”. (QS.an-Nisa’:58)

Dengan adanya kode etik pendidik, dapat membantu para pendidik dalam mengemban amanah yang dinerikan masyarakat kepadanya, karena kode etik pendidik berisikan aturan dan norma yang harus dipatuhi oleh para penddik untuk dapat menjadi pendidik yang professional serta menghasilkan peserta didik yang berkualitas dan berkepribadian baik.

Allah SWT berfirman: Katakanlah "Hai kaumku, berbuatlah sepenuh kemampuanmu, Sesungguhnya akupun berbuat (pula). kelak kamu akan mengetahui, siapakah (di antara kita) yang akan memperoleh hasil yang baik di dunia ini. Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu tidak akan mendapatkan keberuntungan dan Rasulullah SAW bersabda : “Apabila suatu pekerjaan diserahkan tepat kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancuran”. (HR.Muslim)

B       Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian kode etik dan pendidik ?
2. Bagaimanakah kode etik pendidik di Indonesia?
3. Bagaimanakah kode etik pendidik dalam pendidikan islam?

C       Tujuan Masalah
1.  Mengetahui pengertian kode etik dan pendidik
2.  Mengetahui kode etik pendidik di Indonesia
3.  Mengetahui kode etik pendidik dalam pendidikan islam




BAB II
PEMBAHASAN

A      Pengertian Kode Etik Dan Pendidik

Kode etik merupakan sistem norma, nilai dan aturan yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 mengenai pokok-pokok kepegawaian dinyatakan bahwa kode etik adalah pedoman sikap tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan. Menurut Basuni Ketua Umum PGRI (Persatuan Guru Republik Indinesia) tahun 1973 bahwa kode etik guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdianya bekerja sebagai guru.

Kata pendidik berasal dari kata dasar didik yang artinya memelihara, merawat, dan memberi latihan. Sedangkan , pendidik sendiri memiliki arti orang yang mendidik. Secara terminologi pendidik menurut Ahmad Tafsir yaitu orang yang bertanggung jawab terhadap berlangsungnya proses pertumbuahan dan perkembangan potensi anak didik baik potensi kognitif (pengetahuan) maupun psikomotor (keterampilan).







Pendidik dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 Bab I Pasal 6 membedakan antara tenaga kependidikan dengan pendidik. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan pendidik adalah tenaga kependidikan yang memiliki keahlian sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widya iswara, tutor, instruktur, fasilitator yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.

B       Kode Etik Pendidik di Indonesia

     1.      Kode Etik Guru di Indonesia
Pendidikan adalah suatu bidang pengabdian terhadap Tuhan yang Maha Esa, Bangsa dan Tanah Air serta kemanusiaan, guru Indonesia berjiwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dijadikan suatu landasan (dasar) untuk mendorong terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Berikut pedoman dasar bagi guru Indonesia :

a.Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-pancasila.

b.Guru mempunyai kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.

c.Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang peserta didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.

d.Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya demi kepentingan peserta didik.

e.Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.

f.Guru secara sendiri-sendiri atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan profesinya.

g.Guru menciptakan dan memelihara hubungan antar sesama guru baik berdasarkan hubungan kerja maupun dalam hubungan keseluruhan.

h.Guru secara bersama-sama membina, memelihara, meningkatkan mutu organisasi guru professional sebagai sarana pengabdianya.guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.

2.      Kode Etik Jabatan Guru

a.Guru sebagai manusia pancasila hendaknya menjunjung tinggi dan mewujudkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.

b.Guru selaku pendidik hendaknya bertekad untuk mencintai anak-anak dan jabatanya, serta selalu menjadikan dirinya suri tauladan bagi peserta didiknya.

c.Setiap guru berkewajiban untuk menyelaraskan pengetahuan dan meningkatkan kecakapan profesinya dengan perkembangan ilmu pengetahuan terkhir.

d.Setiap guru diharapkan selualu memperhitungkan masyarakat sekitarnya, karna pendidikan itu merupakan tugas pembangunan dan kemanusiaan.

e.Setiap guru berkewajiban meningkatkan kesehatan dan keselarasan jasmaninya, sehingga dapat menampilkan pribadi yang sebaik-baiknya dan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya pula.

f.Seorang guru hendakanya memperhatikan norma-norma estetika dan sopan santun dalam berpakaian dan berhias.

g.Guru hendaknya bersikap terbuka dan demokratis dengan atasanya dan sanggup menempatkan dirinya sesuai dengan jabatan kepegawaianya.

h.Jalinan hubungan antara seorang guru dengan atasanya hendaknya selalu diarahkan untuk meningkatkan mutu dan pelayanan pendidikan yang menjadi tanggung jawab bersama.

i.  Setiap guru berkewajiban untuk selalu memelihara semangat etos korps dan meningkatkan rasa kekeluargaan dengan sesame guru dan pegawai lainya.

j. Setiap guru hendakya bersikap toleran dalam menyelesaikan setiap persoalan yang timbul, atas dasar musyawarah dan mufakat demi kepentingan bersama.

k.Setiap guru dalam pergaulan dengan murid-muridnya tidak dibenarkan mengaitkan persoalan politik dan idiologi yang dianutnya baik secara langsung maupun tidak langsung. Setiap guru hendakanya mengadakan hubungan yang baik dengan instansi, organisasi atau perorangan dalam melaksanakan kerjanya.

l.Setiap guru berkewajiban berpartisipasi secara aktif dalam melaksanakan program dan kegiatan sekolah.

m. Setiap guru diwajibkan mematuhi peraturan-peraturan dalam menekankan displin diri serta menyesuaikan diri dengan adat istiadat setempat secara fleksibel.







C      Kode Etik Pendidik Dalam Pendidikan Islam

Al-Kanani merupakan seorang pakar pendidikan islam yang mengemukakan kode etik dalam pendidikan islam yang paling lengkap dari pakar pendidikan islam lainya. Al-kanani (wafat 733 H) mengemukakan persyaratan seorang pendidik ada tiga macam yaitu yang berkenaan dengan dirinya sendiri, yang berkenaan dengan pelajaran, yang berkenaan dengan muridnya.

     1. Syarat-Syarat Guru Berkenaan Dengan Dirinya Sendiri
    a. Hendaknya guru senantiasa insyaf akan kepengawasan Allah SWT terhadapnya dalam segala perkataan dan perbuatan. 

   b.Hendaknya guru memelihara kemuliaan ilmu. Salah satu bentuk pemeliharaanya ialah tidak mengajarkanya kepada orang yang tidak berhak menerimanya, yaitu orang yang menuntut ilmu untuk kepentingan dunia semata.

     c.Hendaknya guru bersikap zuhud. Artinya ia lebih mementingkan kehidupan akhirat dengan tidak tamak terhadap kesenangan dunia dan ia mengambil dari rezeki dunia hanya sekedar memenuhi kebutuhan pokok dii dan keluarganya secra sederhana.

     d.  Hendaknya guru tidak mementingkan duniawi dengan menjadikan ilmunya sebagai alat untuk mencapai kedudukan, harta, kebanggaan atas orang lain.

      e.Hendaknya guru menjauhi mata pencarian yang hina dalam pandangan syara’, dan menjauhi situasi yang biasa mendatangkan fitnah dan tidak melakukan sesuatu yang dapat menjatuhkan harga dirinya dimata orang banyak, sebagaimana firman Allah SWT sebagai berikut:

      Artinya :    Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah” (QS. Al-Baqarah :172). 

            Dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dijelaskan bahwa “tiada makanan yang lebih baik dari pada hasil tangan sendiri” (HR. Bukhari) 
 
f.Hendaknya guru memelihara syiar-syiar islam, seperti shalat berjamaah di masjid, mengucapkan saalam, serta menjalankan amar ma’ruf dan nahi munkar. Dalam melakukan semua itu hendaknya ia bersabar dan tegar dalam menghadapi celaan dan cobaan.  sebagaimana Allah SWT berfirman :

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS.Al-Baqarah :153)



                             Baca juga :JENIS-JENIS PENDIDIKAN DALAM PENDIDIKAN ISLAM



g.     Guru hendaknya rajin melakukan hal-hal yang disunahkan oleh agama, baik dengan lisan maupun perbuatan, seperti membaca qur’an, berzikir, dan shalat tengah malam. Sebagaimana fiman Allah SWT:

Artinya : “Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat”. (QS. Hud :114)

h.Pendidik hendaknya memelihara akhlak yang mulia dalam pergaulanya dengan orang banyak dan menghindarkan diri dari akhlak yang buruk.

i.Pendidik hendaknya selalu mengisi waktu-waktu luangnya dengan hal-hal yang bermanfaat seperti beribadah, membaca dan mengarang.

j. Pendidik hendakya selalu belajar dan tidak merasa malu untuk menerima ilmu dari orang yang lebih rendah darinya, baik secara kedudukan maupun usianya.

k.Pendidik hendaknya rajin meneliti, menyusun dan mengarang dengan memperhatikan keterampilan dan keahlian yang dibutuhkan.


2.      Syarat-Syarat Yang Berkenaan Dengan Pelajaran (Syarat-Syarat Pedagogis-Didaktis)

a.Sebelum keluar dari rumah untuk mengajar, hendaknya pendidik bersuci dari hadats dan kotoran serta mengenakan pakaian yang baik dengan maksud mengagungkan ilmu dan syari’at.

b. Ketika keluar dari rumah seorang pendidik selalu berdo’a agar tidak sesat menyesatkan, dan terus berdzikir kepada Allah SWT hingga sampai ke majlis pengajaran.

c.Hendaknya pendidik mengambil tempat pada posisi yang membuatnya dapat terlihat oleh semua peserta didik.

d.Sebelum mulai mengajar, pendidik hendaknya membaca sebagian dari ayat al-qur’an agar memperoleh berkah dalam mengajar kemudian membaca Basmalah.

e.Pendidik hendaknya mengajarkan bidang studi sesuai hirarki nilai kemuliaan dan kepentinganya yaitu tafsir al-qur’an, hadits, ilmu-ilmu usuluddin, ushul fiqih, dan lainya.

f.Hendaknya pendidik selalu mengaturvolume suaranya agar tidak terlalu keras, hingga membisingkan ruangan dan tidak pula terlalu rendah hingga tidak terdengar oleh peserta didik atau siswa.

g.Hendaknya pendidik menjaga ketertiban majlis dengan mengarahkan pembahasan pada objek tertentu.

h.Pendidik hendaknya mengatur peserta didik yang tidak menjaga sopan santun dalam kelasseperti menghina teman tertawa keras, tidurberbicara dengan teman atau tidak menerima kebenaran.

i.Pendidik hendaknya bersikap bijak dalam melakukan pembahasan, menyampaikan pelajaran dan menjawabpertanyaan.

j.Terhadap peserta didik, seorang pendidik hendaknya bersikap wajar dan menciptakan suasana yang membuatnya merasa telah menjadi bagian dari kesatuan  teman-temanya.

k.Pendidik hendaknya tidak mengajar bidang studi yang tidak dikuasainya.


3.Kode Etik Ditengah-Tengah Para Peserta Didik

a.Pendidik hendaknya mengajar dengan niat mengharapkan ridha Allah, menyebarkan ilmu, menghidupkan syara’, menegakan kebenaran, menlenyapkan kebatilan dan memelihara kemaslahatan umat.

b.Pendidik hendaknya tidak menolak untuk mengajar peserta didik yang tidak mempunyai niat tulus dalam belajar. Sebagian ulama perah berkata,”kami pernah menuntut ilmu dengan tujuan bukan karena Allah, sehingga pendidik menolak kecuali jika kami menuntut ilmu karena Allah SWT.

c. Pendidik hendaknya mencitai peserta didiknya seperti ia mencintai dirinya sendiri.

d.Pendidik hendaknya memotivasi peserta didik untuk menuntut ilmu seluas mungkin. Sebagaimana pernah dianjurkan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya, yang berarti “tuntutlah ilmu itu sekalipun ke negeri Cina”.

e.Pendidik hendaknya meyampaikan pelajaran dengan bahasa yang mudah dan berusaha agar peserta didiknya dapat memahami pelajaran.

f.Pendidikan hendaknya melakukan evaluasi terhadap kegiatan belajar mengajar yang dilakukanya.

g.Pendidik hendaknya bersikap adil terhadap semua peserta didiknya. Sebagaimana firman Allah SAW :

Artinya : ‘Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”. (QS.An-Nahl :90)

h.Pendidik hendaknya membantu memenuhi kemaslahatan peserta didik, baik dengan kedudukanya ataupun hartanya.

i. Pendidik hendaknya harus memantau perkembangan peserta didik, baik intelektual (pengetahuan) amaupun akhlaknya.

Kode etik tentang syarat-syarat pendidik yang dikembangkan oleh al-Kanani yaitu lebih menekankan pentingnya sifat kasih sayang , lemah lembut terhadap peserta didik. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW “ Sesungguhnya saya dan kamu laksana bapak dengan anaknya”. 







BAB III
PENUTUP

A      KESIMPULAN
Kode etik pendidik merupakan suatu aturan, norma yang diberlakukan bagi pendidik untuk dapat menghasilkan pendidik yang profesional, yang dapat menjadi suri tauladan yang baik bagi peserta didiknya sehingga menghasilkan peserta didik yang berkualitas dan berkepribadian baik.

B       SARAN
Dengan kita mempelajari kode etik pendidik, khususnya bagi pendidik dapat mengetahui norma, aturan dan batasan-batasan dalam bertingkah laku dan bertindak, karena pendidik merupakan suri tauladan bagi peserta didiknya  segala tingkah laku perbuatan pendidik akan dicontoh oleh peserta didik. Oleh karena itu, hendaklah seorang pendidik memperhatikan dan memelihara adab serta sopan santun dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang pendidik, sehingga pendidik dapat menjadi suri tauladan yang baik bagi peserta didiknya dan dapat menghasilkan peserta didik yang berkualitas serta berkpribadian baik.

No comments: