Friday, 9 January 2015

Hak-Hak Seorang Pendidik

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Dalam konteks pendidikan islam, yang dimaksud pendidik adalah seorang guru (ustadz). Profesi sebagai pendidik merupakan pekerjan yang sangat mulia dalam pandangan islam. Selain itu pendidik merupakan orang yang bertanggungjawab terhadap masa depan peserta didik. Rasulullah saw. menegaskan bahwa salah satu diantara tiga macam amal perbuatan yang tidak akan pernah hilang meskipun seseorang telah meninggal dunia adalah pemberian ilmu yang bermanfaat kepada orang lain.
Pahala orang yang mengajarkan ilmu dengan ikhlas akan terus mengalir selama orang lain atau murid-muridnya mengamalkannya. Oleh karena itu pendidik dalam pendidikan islam memiliki sifat khas yang membedakannya dengan yang lain. Untuk itu, pendidik berhak mendapatkan apa yang seharusnya ia dapatkan. Baik yang berupa material maupun yang non material sebagai wujud tanda terima kasih atas keikhlasan pendidik yang telah melakukan tanggung jawabnya.

B.       Rumusan Masalah
1.    Apa Pengertian Hak Bagi Seorang Pendidik?
2.    Apa saja hak-hak bagi seorang pendidik?
3.    Apa saja hak-hak bagi seorang guru profesional?

C.      Tujuan Penulisan
1.    Mengetahui Pengertian Hak Bagi Seorang Pendidik
2.    Mengetahui hak-hak bagi seorang pendidik
3.    Mengetahui hak-hak bagi seorang guru profesional


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hak Bagi Seorang Pendidik
 Hak dapat diartikan sebagai wewenang atau kekuasaan yang secara etis seseorang dapat mengerjakan, memiliki, meninggalkan, mempergunakan atau menuntut sesuatu. Hak juga dapat berarti panggilan kepada kemauan orang lain dengan perantara akalnya, berlawanan dengan kekuasaan atau kekuatan fisik untuk mengakui wewenang yang ada pada pihak lain. Pengertian hak dalam Al-quran disebut dengan kata Al-haq yang mempunyai empat pengertian, yaitu:






  1. Hak yang berarti untuk menunjukkan terhadap pelaku yang mengadakan sesuatu yang mengandunng hikmah. Seperti adanya Allah disebut sebagai Al-haq karena Dialah yang mengadakan sesuatu yang mengandung hikmahnya dan nilai bagi kehidupan. Penggunaan hak yang demikian dapat kita jumpai pada ayat :
Artinya: ‘’kemudian kembalilah kamu sekalian kepada Allah. Dialah tuhan mereka yang hak’’(QS: Al-an’am: 62)

  1. Kata Al-haq digunakan untuk menunjukkan kepada sesuatu yang diadakan mengandung hikmah. Misalnya Allah SWT menjadikan matahari dan bulan dengan al-Haq yakni mengandung hikmah kepada kehidupan. Penggunaan Al-haq seperti ini dapat dijumpai misalnya pada ayat:
Artinya: ‘’Allah tidak menciptakan yang demikian itu (matahari dan bulan) kecuali dengan haq.’’ (QS: yunus: 5)

  1. Kata Al-haq digunakan untuk menunjukkan keyakinan seseorang terhadap sesuatu yang cocok dengan jiwanya. Seperti keyakinan seseorang terhadap adanya kebabangkitan di hari akhirat.

  1. Kata Al-haq digunakan untuk menunjukkan terhadap perbuatan atau ucapan yang dilakukan menurut kadar atau porsi yang seharusnya dilakukan sesuai keadaan waktu dan tempat.

Dari beberapa definisi mengenai hak diatas, dapat disimpulkan bahwa hak adalah wewenang atau kekuasaan yang dimiliki oleh setiap orang dalam menuntut sesuatu. Sedangkan  pendidik adalah mereka yang terlibat langsung dalam membina, mengarahkan dan mendidik peserta didik, waktu dan kesempatannya dicurahkan dengan tujuan untuk mentransformasikan ilmu dan menginternalisasikan nilai termasuk pembinaan akhlak mulia dalam kehidupan peserta didik.

    B.     Hak-hak bagi Seorang Pendidik

Telah kita ketahui bahwa pendidik telah menghabiskan waktunya untuk peserta didik dalam mencerdaskan anak bangsa sehingga pendidik berhak mendapatkan :

1.      Gaji
                 Dalam hal ini ada banyak perbedaan pendapat diantaranya yaitu, Socrates (seorang filosof  Yunani), dan imam Al-Ghozali (seorang filosof muslim). mereka berkesimpulan bahwa gaji adalah sebuah perkara yang haram bagi seorang pendidik karena apabila seorang pendidik di gaji maka munculah anggapan bahwa guru itu merupakan sebuah profesi dan bukan pengabdian.

                 Padahal seorang pendidik dalam mendidik peserta didik, seyogyanya hanya mengharapkan ridho Allah swt. semata dan tidak mengharapkan sesuatu apapun. Sementara itu al-Qabisi (935-1012) mempunyai pendapat yang berbeda, ia memandang gaji itu  patut diberikan pada seorang pendidik karena pendidk telah menjadi jabatan profesi, tentu mereka berhak mendapatkan kesejahteraan dalam kehidupan ekonomi, berupa gaji ataupun honorarium.






2.      Penghargaan
Pada hakikatnya pendidik (guru) adalah abu al ruh (bapak rohani) bagi peserta didiknya. Dialah yang memberikan santapan rohani dan memperbaiki tingkah laku peserta didik. Oleh karena itu, profesi guru wajib dimuliakan, mengingat perannya yang sangat signifikan dalam menyiapkan generasi mendatang. Muhammad athiyyat al abrasi, mengungkapkan bahwa, ”menghormati guru berarti penghormatan kepada anak-anak”.

Bangsa yang ingin maju peradabannya adalah bangsa yang mampu memberikan penghargaan dan penghormatan kepada para pendidik. Seperti yang terjadi pada ratusan abad yang lalu, Setelah hancurnya Hiroshima dan naghasaki, pertama kali yang dicari Kaisar Hirihito adalah para guru. Hikmahnya, Dalam waktu yang relatif singkat bangsa jepang kembali bangkit dari kehancuran sehingga menjadi Negara modern pada masa sekarang.   

C.    Hak-Hak Guru Profesional
Dalam ajaran Islam memang tidak dikenal terminologi hak, kecuali dalam arti kewajiban, karena sesungguhnya yang disebut hak adalah sesuatu yang menyertai kewajiban. Atau dengan kata lain ada kewajiban pasti ada hak, dan tidak akan pernah ada hak tanpa kewajiban. Di dalam UU RI No.20 tahun 2003 Bab IV pasal 14 ayat 1 dan 2 telah dijelaskan bahwa Dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya guru berhak :

1.      Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Kebutuhan minimum itu seperti apa dan jika diukur dengan rupiah berapa masih perlu dijelaskan lebih lanjut. Demikian pula jaminan kesejahteraan sosial meliputi apa saja masih diperlukan penjelasan dan implementasi. Di dalam pasal 15 ayat 1 dijelaskan bahwa kebutuhan minimum sebagaimana dimaksud pada pasal 14, meliputi: gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan serta penghargaan atas dasar prestasi.
2.      Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai tugas dan prestasi kerja. Hak ini mencakup semua guru pada semua jenjang pendidikan tanpa membedakan apakah ia PNS atau guru Swasta dan tanpa membedakan status sekolah apakah ia mengajar di sekolah atau madrasah swasta atau pun di sekolah atau madrasah negeri.

3.      Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual. Sebagai tugas profesional guru harus mengembangkan keprofesionalannya, melalui karya-karya pengembangan akademik yang telah ditulis, dan yang telah ditemukan. Karya tulis dan karya penemuannya akan mendapatkan hak intelektual yang dilindungi secara perundangan. Karena itu juga guru tidak boleh melakukan plagiat atas karya-karya orang lain.
4.      Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi. Agar pengetahuan dan pengalaman guru berkembang, maka ia berhak mengikuti kegiatan-kegiatan baik tingkat lokal nasional maupun internasaional yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
5.      Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas profesionalnya. Agar guru bisa mendapatkan layanan sebagaimana diamanatkan undang-undang, maka BSNP menetapkan standar minimal sarana dan prasarana. Bahwa setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi: perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berekreasi, dan ruang lainnya yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.




6.      Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan sangsi kepada peserta didik sesuai kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundangan-undangan. Kewenangan ini belum sepenuhnya berjalan dimiliki guru termasuk penentuan kelulusan. Mengapa demikian karena hak ini nampaknya tidak secara otomatis melekat pada tiap guru, akan tetapi terkait dengan kemampuan pada masing-masing guru.

7.      Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas. Secara tehnis harus ada jaminan atau asuransi ketika terjadi sesuatu pada diri guru dalam menjalankan tugasnya. Sehingga guru tidak perlu khawatir dalam melaksanakan tugas profesinya.

8.      Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi. Memang dalam rangka mengembangkan kompetensi sosial guru tidak cukup hanya memiliki kemampuan mengajar tetapi juga harus mempunyai kemampuan berorganisasi.
9.      Memilki kesempatan untuk berperan dalam menentukan kebijakan pendidikan. Melalui hak ini guru sebenarnya harus menjadi manusia yang serba bisa dan luar biasa, karena kebijakan pendidikan itu terkait dengan sesuatu yang strategis, terkait dengan pikiran-pikiran genius yang menghasilkan kebijakan pendidikan yang berkeadilan.

10.  Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi. Hak ini penting diberikan sehubungan bahwa kualifikasi akademik baru diberlakukan setelah diundangkannya sistem pendidikan nasional tahun 2003. Dan baru implementasi intensif setelah diundangkannya UUGD tahun 2005. Padahal banyak guru dalam jabatan yang kualifikasi akademiknya belum S 1. Terkait dengan hak ini juga pemerintah harus menyiapkan dana pelaksanaan program kualifikasi.

11.  Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Hak ini terkait dengan penyelenggaraan pelatihan-pelatihan yang harus difasilitasi oleh pusat maupun pemda agar SDM guru yang berada di daerahnya memiliki kinerja yang unggul dan berkompetensi.




BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan

             Setelah memahami pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa seorang pendidik yang ikhlas dan maksimal dalam mendidik peserta didiknya, secara tidak langsung pasti akan mendapatkan sebuah penghargaan yang bersifat materil maupun non materil. Karena Allah swt. Telah menjanjikan kenaikan derajat bagi orang-orang yang berilmu.

B.       Saran
Dalam menjalankan tugasnya, pendidik jangan sekali-kali bekerja karena upah atau pujian, tetapi hanya mengharapkan keridhaan Allah swt. dan berorientasi untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Apabila diberi upah atau gaji, boleh diterima selama tidak mengurangi niat karena Allah dalam mengajar, Karena dalam ajaran islam pekerjaan mendidik termasuk ibadah.



DAFTAR PUSTAKA
Charis Zubair, Ahmad. 1990. Kuliah Akhlak. Jakarta: Raja Wali Pers
Nata, Abudin. 1996. Akhlak Tasawuf. Jakarta:Raja Grafindo Persada
Ramayulis. 2002. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Kalam Mulia
Ramayulis. 2009. Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta: Kalam Mulia
Tafsir, Ahmad. 1992. Ilmu Pendidikan Dalam Perspektif Islam. Bandung: Remaja Rosdakarya



No comments: