BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam
konteks pendidikan islam, yang dimaksud pendidik adalah seorang guru (ustadz).
Profesi sebagai pendidik merupakan pekerjan yang sangat mulia dalam pandangan
islam. Selain itu pendidik merupakan orang yang bertanggungjawab terhadap masa
depan peserta didik. Rasulullah saw. menegaskan bahwa salah satu diantara tiga
macam amal perbuatan yang tidak akan pernah hilang meskipun seseorang telah
meninggal dunia adalah pemberian ilmu yang bermanfaat kepada orang lain.
Pahala
orang yang mengajarkan ilmu dengan ikhlas akan terus mengalir selama orang lain
atau murid-muridnya mengamalkannya. Oleh karena itu pendidik dalam pendidikan
islam memiliki sifat khas yang membedakannya dengan yang lain. Untuk itu,
pendidik berhak mendapatkan apa yang seharusnya ia dapatkan. Baik yang berupa
material maupun yang non material sebagai wujud tanda terima kasih atas keikhlasan
pendidik yang telah melakukan tanggung jawabnya.
B. Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian Hak Bagi
Seorang Pendidik?
2. Apa saja hak-hak bagi seorang pendidik?
3. Apa saja hak-hak bagi seorang guru profesional?
C. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui Pengertian Hak Bagi
Seorang Pendidik
2. Mengetahui hak-hak bagi seorang pendidik
3. Mengetahui hak-hak bagi seorang guru profesional
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak Bagi Seorang Pendidik
Hak dapat diartikan sebagai wewenang
atau kekuasaan yang secara etis seseorang dapat mengerjakan, memiliki,
meninggalkan, mempergunakan atau menuntut sesuatu. Hak juga dapat berarti
panggilan kepada kemauan orang lain dengan perantara akalnya, berlawanan dengan
kekuasaan atau kekuatan fisik untuk mengakui wewenang yang ada pada pihak lain. Pengertian hak dalam Al-quran disebut dengan kata Al-haq
yang mempunyai empat pengertian, yaitu:
Baca Juga : Hakekat Manusia Dalam Islam
- Hak yang berarti untuk menunjukkan terhadap pelaku yang mengadakan sesuatu yang mengandunng hikmah. Seperti adanya Allah disebut sebagai Al-haq karena Dialah yang mengadakan sesuatu yang mengandung hikmahnya dan nilai bagi kehidupan. Penggunaan hak yang demikian dapat kita jumpai pada ayat :
Artinya: ‘’kemudian kembalilah kamu sekalian kepada
Allah. Dialah tuhan mereka yang hak’’(QS: Al-an’am: 62)
- Kata Al-haq digunakan untuk menunjukkan kepada sesuatu yang diadakan mengandung hikmah. Misalnya Allah SWT menjadikan matahari dan bulan dengan al-Haq yakni mengandung hikmah kepada kehidupan. Penggunaan Al-haq seperti ini dapat dijumpai misalnya pada ayat:
Artinya: ‘’Allah tidak menciptakan yang demikian itu
(matahari dan bulan) kecuali dengan haq.’’ (QS: yunus: 5)
- Kata
Al-haq digunakan untuk menunjukkan keyakinan seseorang terhadap sesuatu
yang cocok dengan jiwanya. Seperti keyakinan seseorang terhadap adanya
kebabangkitan di hari akhirat.
- Kata
Al-haq digunakan untuk menunjukkan terhadap perbuatan atau ucapan yang
dilakukan menurut kadar atau porsi yang seharusnya dilakukan sesuai
keadaan waktu dan tempat.
Dari beberapa definisi mengenai hak diatas, dapat disimpulkan bahwa hak
adalah wewenang atau kekuasaan yang dimiliki oleh setiap orang dalam menuntut
sesuatu. Sedangkan pendidik adalah
mereka yang terlibat langsung dalam membina, mengarahkan dan mendidik peserta
didik, waktu dan kesempatannya dicurahkan dengan tujuan untuk
mentransformasikan ilmu dan menginternalisasikan nilai termasuk pembinaan
akhlak mulia dalam kehidupan peserta didik.
B. Hak-hak bagi Seorang Pendidik
Telah kita ketahui bahwa pendidik telah menghabiskan
waktunya untuk peserta didik dalam mencerdaskan anak bangsa sehingga pendidik
berhak mendapatkan :
1. Gaji
Dalam hal ini ada
banyak perbedaan pendapat diantaranya yaitu, Socrates (seorang filosof Yunani), dan imam Al-Ghozali (seorang filosof muslim). mereka
berkesimpulan bahwa gaji adalah sebuah perkara yang haram bagi seorang pendidik
karena apabila seorang pendidik di gaji maka munculah anggapan bahwa guru itu
merupakan sebuah profesi dan bukan pengabdian.
Padahal seorang
pendidik dalam mendidik peserta didik, seyogyanya hanya mengharapkan ridho
Allah swt. semata dan tidak mengharapkan sesuatu apapun. Sementara itu al-Qabisi
(935-1012) mempunyai pendapat yang berbeda, ia memandang gaji itu patut diberikan pada seorang pendidik karena
pendidk telah menjadi jabatan profesi, tentu mereka berhak mendapatkan
kesejahteraan dalam kehidupan ekonomi, berupa gaji ataupun honorarium.
Baca Juga : Asas, Dasar dan Prinsip Pendidikan Islam
2. Penghargaan
Pada
hakikatnya pendidik (guru) adalah abu al ruh (bapak rohani) bagi peserta
didiknya. Dialah yang memberikan santapan rohani dan memperbaiki tingkah laku
peserta didik. Oleh karena itu, profesi
guru wajib dimuliakan, mengingat perannya
yang sangat signifikan dalam menyiapkan generasi mendatang. Muhammad athiyyat al
abrasi, mengungkapkan bahwa, ”menghormati guru
berarti penghormatan kepada anak-anak”.
Bangsa yang ingin maju peradabannya adalah bangsa yang
mampu memberikan penghargaan dan penghormatan kepada para pendidik. Seperti
yang terjadi pada ratusan abad yang lalu, Setelah hancurnya Hiroshima dan
naghasaki, pertama kali yang dicari Kaisar Hirihito adalah para guru. Hikmahnya,
Dalam waktu yang relatif singkat bangsa jepang
kembali bangkit dari kehancuran sehingga menjadi Negara modern pada masa
sekarang.
C.
Hak-Hak
Guru Profesional
Dalam ajaran Islam memang tidak dikenal terminologi hak,
kecuali dalam arti kewajiban, karena sesungguhnya yang disebut hak adalah
sesuatu yang menyertai kewajiban. Atau dengan kata lain ada kewajiban pasti ada
hak, dan tidak akan pernah ada hak tanpa kewajiban. Di dalam UU RI No.20 tahun
2003 Bab IV pasal 14 ayat 1 dan 2 telah dijelaskan bahwa Dalam melaksanakan
tugas keprofesionalannya guru berhak :
1.
Memperoleh
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Kebutuhan minimum itu seperti apa dan jika diukur dengan rupiah berapa masih
perlu dijelaskan lebih lanjut. Demikian pula jaminan kesejahteraan sosial
meliputi apa saja masih diperlukan penjelasan dan implementasi. Di dalam pasal
15 ayat 1 dijelaskan bahwa kebutuhan minimum sebagaimana dimaksud pada pasal 14,
meliputi: gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, tunjangan
fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan serta penghargaan atas
dasar prestasi.
2.
Mendapatkan
promosi dan penghargaan sesuai tugas dan prestasi kerja. Hak ini mencakup semua
guru pada semua jenjang pendidikan tanpa membedakan apakah ia PNS atau guru
Swasta dan tanpa membedakan status sekolah apakah ia mengajar di sekolah atau madrasah swasta atau
pun di sekolah atau madrasah negeri.
3.
Memperoleh
perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
Sebagai tugas profesional guru harus mengembangkan keprofesionalannya, melalui
karya-karya pengembangan akademik yang telah ditulis, dan yang telah ditemukan.
Karya tulis dan karya penemuannya akan mendapatkan hak intelektual yang
dilindungi secara perundangan. Karena itu juga guru tidak boleh melakukan
plagiat atas karya-karya orang lain.
4.
Memperoleh
kesempatan untuk meningkatkan kompetensi. Agar pengetahuan dan pengalaman guru
berkembang, maka ia berhak mengikuti kegiatan-kegiatan baik tingkat lokal nasional
maupun internasaional yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah.
5.
Memperoleh
dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran
tugas profesionalnya. Agar guru bisa mendapatkan layanan sebagaimana
diamanatkan undang-undang, maka BSNP menetapkan standar minimal sarana dan
prasarana. Bahwa setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi:
perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar
lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Setiap satuan
pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang
pimpinan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang
laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi
daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat
berekreasi, dan ruang lainnya yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
6.
Memiliki
kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan,
penghargaan, dan sangsi kepada peserta didik sesuai kaidah pendidikan, kode
etik guru, dan peraturan perundangan-undangan. Kewenangan ini belum sepenuhnya
berjalan dimiliki guru termasuk penentuan kelulusan. Mengapa demikian karena
hak ini nampaknya tidak secara otomatis melekat pada tiap guru, akan tetapi
terkait dengan kemampuan pada masing-masing guru.
7.
Memperoleh
rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas. Secara tehnis harus
ada jaminan atau asuransi ketika terjadi sesuatu pada diri guru dalam
menjalankan tugasnya. Sehingga guru tidak perlu khawatir dalam melaksanakan
tugas profesinya.
8.
Memiliki
kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi. Memang dalam rangka
mengembangkan kompetensi sosial guru tidak cukup hanya memiliki kemampuan
mengajar tetapi juga harus mempunyai kemampuan berorganisasi.
9.
Memilki
kesempatan untuk berperan dalam menentukan kebijakan pendidikan. Melalui hak
ini guru sebenarnya harus menjadi manusia yang serba bisa dan luar biasa,
karena kebijakan pendidikan itu terkait dengan sesuatu yang strategis, terkait
dengan pikiran-pikiran genius yang menghasilkan kebijakan pendidikan yang
berkeadilan.
10.
Memperoleh
kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
Hak ini penting diberikan sehubungan bahwa kualifikasi akademik baru
diberlakukan setelah diundangkannya sistem pendidikan nasional tahun 2003. Dan
baru implementasi intensif setelah diundangkannya UUGD tahun 2005. Padahal
banyak guru dalam jabatan yang kualifikasi akademiknya belum S 1. Terkait
dengan hak ini juga pemerintah harus menyiapkan dana pelaksanaan program
kualifikasi.
11.
Memperoleh
pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Hak ini terkait dengan
penyelenggaraan pelatihan-pelatihan yang harus difasilitasi oleh pusat maupun
pemda agar SDM guru yang berada di daerahnya memiliki kinerja yang unggul dan
berkompetensi.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah memahami pembahasan
diatas, dapat disimpulkan bahwa seorang pendidik yang ikhlas dan maksimal dalam
mendidik peserta didiknya, secara tidak langsung pasti akan mendapatkan sebuah
penghargaan yang bersifat materil maupun non materil. Karena Allah swt. Telah
menjanjikan kenaikan derajat bagi orang-orang yang berilmu.
B.
Saran
Dalam menjalankan
tugasnya, pendidik jangan sekali-kali bekerja karena upah atau pujian, tetapi
hanya mengharapkan keridhaan Allah swt. dan berorientasi untuk mendekatkan diri
kepada-Nya. Apabila diberi upah atau gaji, boleh
diterima selama tidak mengurangi niat karena Allah dalam mengajar, Karena dalam
ajaran islam pekerjaan mendidik termasuk ibadah.
DAFTAR
PUSTAKA
Charis Zubair,
Ahmad. 1990. Kuliah Akhlak. Jakarta: Raja Wali Pers
Nata, Abudin. 1996.
Akhlak Tasawuf. Jakarta:Raja Grafindo Persada
Ramayulis.
2002. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Kalam Mulia
Ramayulis.
2009. Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta: Kalam Mulia
Tafsir, Ahmad. 1992. Ilmu Pendidikan
Dalam Perspektif Islam. Bandung: Remaja Rosdakarya
No comments:
Post a Comment